3. Anda adalah seorang pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, selain itu juga bisa bagi Anda pekerja/buruh yang inign meningkatkan kompetensi kerja. Kartu Prakerja juga berlaku bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Pastikan Anda bukan penerima bansos dari program kementerian lain
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangakat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
6. Dalam satu KK, maksimal hanya bisa 2 NIK yang mengikuti Kartu Prakerja
Jika syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, segera lakukan pendaftaran dan jangan lupa untuk menyiapkan KTP Anda sebagai salah satu proses verifikasi data diri di Kartu Prakerja gelombang 20.***