Muncul Notifikasi Tidak Terdaftar Penerima BSU 2021? Jangan Panik, Pahami Dulu Artinya

- 7 September 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi pekerja atau karyawan terkena PHK dan mendapatkan dana BSU Kemnaker Rp1 juta.*
Ilustrasi pekerja atau karyawan terkena PHK dan mendapatkan dana BSU Kemnaker Rp1 juta.* /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Sudah Tahu Cara Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT? Simak Langkahnya Karena Cair September Ini

Pastikan kembali persyaratan Anda memenuhi kriteria sebagai berikut:

Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU)

1. Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakarjaan

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta

5. Bekerja pada sektor industi barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdaganan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cek Rekening! BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Periksa Status Daftar Penerima Anda di bsu.kemnaker.go.id

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas dan masih belum mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) maka Anda bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah