Baca Juga: Sudah Tahu Cara Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT? Simak Langkahnya Karena Cair September Ini
Pastikan kembali persyaratan Anda memenuhi kriteria sebagai berikut:
Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU)
1. Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakarjaan
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
5. Bekerja pada sektor industi barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdaganan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas dan masih belum mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) maka Anda bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan berikut ini: