Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy Nikah Siri? Ini Tanggapan Dhena Devanka
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yanng bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," ucap Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, seperti dikutip redaksi SalatigaTerkini dari laman resmi KPI.
Hal ini oleh KPI diharapkan dijadikan himbauan oleh lembaga penyiaran untuk berhati-hati menayangkan hal-hal yang melawan perbuatan hukum atau yang tidak sesuai dengan adab dan norma yang dilakukan si publik figur.
"KPI berharap lemabaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dan informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," tambah Mulyo Hadi Purnomo.
Mulyo Hadi Purnomo menekankan bahwa hak individu tidak boleh dibatasi namun atas kasus ini hak kenyamanan publik juga harus diperhatikan dan jangan sampai melukai hak masyarakat.
Karena hal serupa sering berulang, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang berlaku sejak tahun 2012 akan menajdi bahan pertimbangan untuk direvisi.
"Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder," tutup Mulyo Hadi Purnomo.***