Kronologi OTT Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. KPK Amankan Rp362.5 Juta dan Daftar Nama Calon Kades

- 1 September 2021, 12:06 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin beserta 22 nama, ditetapkan sebagai tersangka Maling Uang Rakyat dengan kasus jual beli jabatan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin beserta 22 nama, ditetapkan sebagai tersangka Maling Uang Rakyat dengan kasus jual beli jabatan /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Para tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Demikian kronologi dari penangkapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang terjaring OTT bersama suaminya Hasan Aminuddin oleh KPK.***

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah