- Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Adapun syarat penerima Kartu Prakerja meliputi:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.
- Tidak termasuk penerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
- Harap perhatikan bahwa dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan dua orang yang mendapatkan bantuan Kartu Prakerja.
2. Harus menggunakan nomor hp dan email aktif