Lalu, siapa saja orang yang pasti gagal mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta dari gelombang 18 Kartu Prakerja? Berikut daftarnya:
1. Orang yang sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Orang yang tercatat di DTKS Kemensos.
3. Penerima BSU subsidi gaji.
4. Penerima BPUM atau BLT UMKM.
5. Anggota TNI/Polri.
6. ASN atau PPPK dan PNS.
Baca Juga: Benarkah Ustadz Yahya Waloni Sudah Meninggal dan Kuburan Dipenuhi Anjing?
7. Kepala Desa/Perangkat Desa.
8. Komisaris BUMN/BUMD.