SalatigaTerkini - Setiap negara tentu memiliki hari khusus memperingati konstitusinya masing-masing. Termasuk Indonesia, setiap tanggal 18 Agutus MPR RI selalu memperingati Hari Konstitusi meskipun tidak menjadi hari libur.
Menurut sejarah, Hari Konstitusi pertama kali melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi.
Menurut sejarahnya pula, ide ini pertama kali digagas oleh artikel karya Mochamad Isnaeni Ramdhan yang berjudul Hari Konstitusi Indonesia dimuat dalam Harian Suara Karya pada Jum’at, 15 Agustus 2008 lalu.
Hari Konstitusi Republik Indonesia mulai diperingati pada tanggal 18 Agustus 2008 dengan ditandatangani Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah serta berbagai komponen masyarakat Indonesia, bertempat di ruang GBHN Gedung MPR.
Baca Juga: Gus Baha: Kemuliaan Seorang Hamba Didapat karena Allah SWT Menutupi Segala Aib dan Rahasianya
Baca Juga: Dijodohkan Warganet dengan Larissa Chou, Zikri Daulay: Biasa Aja Sih
Menilik sejarah Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia, maka oleh sebab itu diperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus setiap tahunnya oleh MPR RI.
Demikian sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 18 Agustus yang diperingati MPR setiap tahunnya.***