SalatigaTerkini - Dalam artikel ini akan diuraikan syarat penerima BSU untuk guru honorer dan guru non PNS dari Kemdikbud Ristek yang bisa dicek di sini.
Setelah selama beberapa waktu belum ada keterangan resmi, akhirnya BSU untuk guru honorer dan guru non PNS telah cair dan akan diberikan bagi guru honorer dan non PNS yang terdampak atas kebijakan PPKM.
Melalui Kemdikbud Ristek, pemerintah Indonesia telah menganggarkan dana BSU untuk guru honorer dan guru non PNS sebesar Rp1,8 juta.
Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek kembali melakukan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer dan non PNS pada 2021. Di akhir artikel ini bisa dicek melalui link resmi cek status penerima.
Penyaluran BSU bagi guru honorer dan guru non PNS akan langsung di transfer ke rekening para guru honorer dan guru non PNS yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU gaji yang disalurkan pemerintah melalui Kemdikbud Ristek.
Untuk memastikan bahwa guru honorer dan non PNS mendapatkan BSU di tahun 2021 ini, pastikan terlebih dahulu persyaratan dan golongan yang akan menerima bantuan.