Apakah Saat Berpuasa Diperbolehkan Suntik? Batal atau Tidak? Simak Penjelasan UAS Berikut

- 6 Agustus 2021, 10:17 WIB
Apakah Saat Berpuasa Diperbolehkan Suntik? Batal atau Tidak? Simak Penjelasan UAS Berikut
Apakah Saat Berpuasa Diperbolehkan Suntik? Batal atau Tidak? Simak Penjelasan UAS Berikut /Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

SalatigaTerkini - Ada beberapa hal yang membatal amalan puasa, seperti memasukkan segala sesuatu melalui 7 lubang yang diharamkan, termasuk makan dan minum.

Lalu bagaimana dengan memakai suntik? Suntik dengan kata lain adalah memindahkan cairan ke dalam tubuh. Apakah puasa akan dinilai batak atau tidak? Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad, L.c.,M.A., Ph.d yang akrab dipanggil UAS.

UAS mengutip salah satu Fatwa Mufti Mesir Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, bahwasanya jarum suntik terdiri dari berbagai macam, digunakan sebagai obat dan penyembuhan, baik disuntik melalui otot, urat atau di bawah kulit, dihukumi tidak membatalkan puasa disebabkan tidak masuk ke perut dan tidak mengenyangkan. Jadi tidak membatalkan amalan puasa yang dilakukan.

Tapi lebih lanjut, UAS juga mengecualikan satu jenis jarum yang ditakutkan dapat membatalkan puasa, yaitu suntik glukosa. Nutrisi yang disuntikkan pada darah, ulama modern melihatnya dapat masuk ke dalam perut, sehingga ditakutkan dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: UAS: Hukum Memakai Tetes Mata dan Tetes Telinga saat Berpuasa. Puasa Batal atau Tidak?

Beberapa ulama lain berpendapat tidak membatalkan puasa. Meskipun sampai ke perut pun, suntik tidak membuat kenyang penerimanya atau merasa segar (hilang hausnya) setelah memakai suntik glukosa.

UAS secara harfiah lebih memberatkan pada pendapat kedua, tidak membatalkan puasa. Namun, UAS meminta apabila apabila umat Islam memiliki kelapangan waktu, agar melakukannya jelang matahari tenggelam.

Jikalau pun dalam keadaan sakit, diperbolehkan berbuka. Walaupun penggunaan jarum suntik tidak mengenyangkan atau menghilangkan rasa haus, setidaknya hilang lesu yang dirasakan setelah suntik.

Baca Juga: Suami Menyusu kepada Istri, Apa Hukum yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad atau UAS

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x