Penting! Masyarakat Belum Memiliki NIK Tetap Boleh Mengikuti Vaksinasi Covid-19

- 4 Agustus 2021, 15:13 WIB
Masyarakat Belum Memiliki NIK Tetap Boleh Mengikuti Vaksinasi Covid-19
Masyarakat Belum Memiliki NIK Tetap Boleh Mengikuti Vaksinasi Covid-19 /timothy Lie/

SalatigaTerkini - Saat ini Pemerintah Indonesia telah memperbolehkan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Sebelumnya, NIK menjadi permasalahan sejumlah orang untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Sebab, pada periode awal vaksinasi massal, NIK menjadi syarat warga mendapatkan dosis vaksin Covid-19.

Namun, saat ini masyarakat yang belum memiliki NIK tetap diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19. Aturan ini dibuat untuk mencapai target herd immunity.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati.

Baca Juga: Simak! Ini Dua Jadwal Penting Setelah Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Lengkap Dengan Urutan Sanggah

Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.

Widyawati menyebut Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Halaman:

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x