- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Baca Juga: Heboh! Oliolie Ribut Sama Dinar Candy? Netizen Berlomba Pengen Pisahin!
Banpres BPUM UMKM tidak sembarang orang yang berhak mendapatkannya, hanya pelaku UMKM yang memang terdampak pandemi Covid-19 saja yang berhak mendapatkan.
Berikut Ini Syarat Daftar Banpres BPUM UMKM:
-Belum pernah menerima dana BPUM
-Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
-Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR Warga Negara Indonesia Memiliki
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik