Inmendagri Tentang PPKM Level 4 Mulai Berlaku, Berikut Daerah yang Masuk Level 3 dan Level 4

- 21 Juli 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi Posko Penyekatan PPKM Darurat, saat ini PPKM Darurat berlaku sesuai level di masing-masing daerah melalui kriteria level 3 dan level 4.
Ilustrasi Posko Penyekatan PPKM Darurat, saat ini PPKM Darurat berlaku sesuai level di masing-masing daerah melalui kriteria level 3 dan level 4. /Twitter/@TMCPoldaMetro

SalatigaTerkini - Untuk menggantikan PPKM Darurat yang berlaku hingga hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 kemarin, pemerintah memberlakukan lanjutan kebijakan pencegahan dan penanganan penularan virus Covid-19 dengan nama PPKM Level 4.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Daerah-daerah yang masuk dalam kriteria dalam PPKM Level 4 wajib menerapkan ketentuan PPKM Darurat yang pernah berlaku sebelumnya.

Pada artikel di portal SalatigaTerkini sebelumnya telah diuraikan kriteria-kriteria apa saja yang masuk dalam kriteria daerah yang masuk dalam level 3 dan level 4.

Baca Juga: Kini Namanya PPKM Level 4, Berikut Kriteria Daerah yang Masuk Level 3 dan Level 4

Berikut ini adalah daerah-daerah yang wajib menerapkan PPKM Darurat berdasarkan kriteria PPKM level 4 melalui Inmendagri No.22 Tahun 2021:

  • DKI Jakarta
    Untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4.

  • Banten
    Level 3 meliputi Kab. Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

    Level 4 antara lain Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

  • Jawa Barat
    Level 3 meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Kab. Pangandaran, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Indramayu, Kab. Garut, Kab. Cirebon, Kab. Cianjur, Kab. Ciamis, Kab. Bogor, Kab. Bandung Barat dan Kab. Bandung.

    Level 4 meliputi Kab. Purwakarta, Kab. Karawang, Kab. Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

  • Jawa Tengah
    Level 3 meliputi Kab. Wonosobo, Kab. Wonogiri, Kab. Temanggung, Kab. Tegal, Kab. Sragen, Kab. Semarang, Kab. Purworejo, Kab. Purbalingga, Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan, Kab. Magelang, Kab. Kendal, Kab. Karanganyar, Kab. Jepara, Kab. Demak, Kab. Cilacap, Kab. Brebes, Kab. Boyolali, Kab. Blora, Kab. Batang, Kab. Banjarnegara, Kota Pekalongan.

    Level 4 meliputi Kab. Sukoharjo, Kab. Rembang, Kab. Pati, Kab. Kudus, Kab. Klaten, Kab. Kebumen, Kab. Grobogan, Kabp Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

  • DI Yogyakarta
    Level 3 meliputi Kab. Kulonprogo dan Kab. Gunungkidul.
    Level 4 meliputi Kab. Sleman, Kab. Bantul dan Kota Yogyakarta

  • Jawa Timur
    Level 3 meliputi Kab. Tuban, Kab. Trenggalek, Kab. Situbondo, Kab. Sampang, Kab. Ponorogo, Kab. Pasuruan, Kab. Pamekasan, Kab. Pacitan, Kab. Ngawi, Kab. Nganjuk, Kab. Mojokerto, Kab. Malang, kab. Magetan, Kab. Lumajang, Kab. Kediri, Kab. Jombang, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Bojonegoro, Kab. Blitar, Kab. Banyuwangi, Kab. Bangkalan, Kab. Sumenep, Kab. Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

    Level 4 meliputi Kab. Tulungagung, Kab. Sidoarjo, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

  • Bali
    Semua kabupaten/kota di Provinsi Bali masuk dalam kriteria level 3.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah