Kini Namanya PPKM Level 4, Berikut Kriteria Daerah yang Masuk Level 3 dan Level 4

- 21 Juli 2021, 15:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat.
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, gantikan istilah PPKM Darurat. /Instagram @titokarnavian

SalatigaTerkini - Setelah presiden Jokowi dalam siaran persnya menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan menyusul angka kasus positif yang masih terhitung tinggi, Menteri Dalam Negeri melalui mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diterbitkan pada hari Selasa tangal 20 Juli 2021 dan dalam instruksi tersebut tiap-tiap daerah akan menerapkan PPKM Level 4 pada daerah-daerah ang disebutkan dalam Inmendagri tersebut.

Dikutip dari awak media, daerah yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4 wajib menerapkan ketentuan PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021 nanti. Berikut kriteria-kriteria level 3 dan level 4 menurut Inmendagri:

Baca Juga: Anya Pelakor? Ini Fakta Sebenarnya Cinta Segitiga Gading Marten, Ariel Tatum dan Anya Geraldine

  • Level 3
    Kriteria yang masuk dalam level 3 adalah daerah yang kasus virus Covid-19 mencapai 50-150 kasus per 100.000 penduduk di setiap minggunya.

    Untuk rumah sakit, jumlah perawatan pasiennya mencapai 10-30 per 100.000 penduduk setiap minggunya serta kasus kematian berkisar 2-5 kematian per 100.000 penduduk setiap minggunya.

  • Level 4
    Kriteria yang masuk dalam level 3 adalah daerah yang kasus virus Covid-19 mencapai lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk di setiap minggunya.

    Untuk rumah sakit, jumlah perawatan pasiennya mencapai lebih dari 30 pasien per 100.000 penduduk setiap minggunya serta kasus kematian berkisar lebih dari 5 kematian per 100.000 penduduk setiap minggunya.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi, BIN Lakukan Door to Door Vaksin di SMPN 1 Semarang Jawa Tengah

Selebihnya, pelaksanaan PPKM Level 4 tidak berbeda dari aturan sebelumnya. Seperti kegiatan penidikan dan sektor non esensial tetap diberlakukan dari rumah.

Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali pasar swalayan, supermarket dan restoran yang menyediakan kebutuhan pokok tetap boleh buka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah