SalatigaTerkini - Guna meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp600 Ribu.
Bansos Rp600 Ribu DKI Jakarta ini dianggarkan langsung dari anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta dan bukan dari pemerintah pusat.
Lalu bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah ia termasuk peneriman bantuan Banson BST Rp600 ribu atau bukan?
Baca Juga: Kromoleo, Teror Hantu Keranda Terbang Mirip Lampor yang Pernah Terjadi di Jawa Tengah
Warga DKI Jakarta bisa langsung mengecek ke halaman corona.jakarta.go.id.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipernuhi warga masyarakat untuk bisa mendapatkan Bansos Rp600 Ribu BST DKI Jakarta.
Baca Juga: Beredar Foto Mesra Gading Marten dan Ariel Tatum, Mereka Dikabarkan Pacaran
Berikut beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi para warga calon penerima Bansos Rp600 ribu BST DKI Jakarta:
1. Telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.