SalatigaTerkini - Berikut informasi penting mengenai penutupan Semua Exit Tol Jateng dari tanggal 16 hingga 22 Juli 2021.
Sebanyak 27 pintu tol di Jawa Tengah (Jateng) akan ditutup untuk memperketat masyarakat di masa PPKM Darurat.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi mengatakan yang boleh melintas hanya kendaran yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal.
“Kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata Ahmad Luthfi, Selasa, 13 Juli 2021.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi menyebut bahwa Covid-19 menyebar melalui mobilitas barang dan masyarakat dari dan ke wilayah tertentu.
“Dari Jakarta dan Jatim tidak bisa masuk ke Jateng, kecuali yang masuk dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” imbuh dia.
Sebelumnya, telah di informasikan bahwa sektor esensial dan kritikal dikecualikan dari penutupan semua pintu keluar tol di Jateng sehingga tetap bisa beroperasi.
Lalu, apa saja yang masuk kedalam sektor esensial dan kritikal ? simak informasi lengkap dibawah ini: