SalatigaTerkini - Terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa-Bali, Kepolisian beserta PT. Jasa Marga (Persero) menambah titik penyekatan jalan tol.
Ini dimaksudkan untuk memperkecil mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat se Jawa-Bali.
Hal ini dilakukan dengan adanya diskresi dan korrdinasi dari kepolisian dan juga TNI.
Baca Juga: Buruan Klaim Promonya! Mola TV Gratiskan Layanan Streaming Selama PPKM Darurat
Mengutip dari laman resmi Jasa Marga pada Senin, 5 Juli 2021, penyekatan jalan tol bertambah menjadi tujuh titik.
Berikut data lengkapnya Penyekatan di jalan Tol Jasa Marga Group:
1. Jalan Tol Dalam Kota Arah Cawang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Cawang (Pemeriksaan Kendaraan) Arah Tomang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Akses Keluar/Off Ramp Semanggi (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Kuningan (Penyekatan Total)
- Akses Keluar/Off Ramp Tebet (Pemeriksaan Kendaraan)
Baca Juga: Inilah Perbedaan Antara PPKM Darurat dengan PSBB
2. Jalan Tol Padaleunyi (Pemeriksaan Kendaraan)
- Gerbang Tol (GT) Pasteur (Akses Keluar Pasteur)
- GT Pasir Koja (Akses Keluar Pasir Koja)
- GT Kopo (Akses Keluar Kopo)
- GT Moh Toha (Akses Keluar Moh Toha)
- GT Buah Batu (Akses Keluar Buah Batu)
- Entrance Padalarang Timur (Akses Masuk Padalarang Timur)