Inilah Perbedaan Antara PPKM Darurat dengan PSBB

- 2 Juli 2021, 12:22 WIB
PPKM Darurat diterapkan di 36 daerah di Jatim
PPKM Darurat diterapkan di 36 daerah di Jatim /Antara/Siswo Widodo


SalatigaTerkini – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan dimulai pada 3-20 Juli.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran kasus COVID-19 yang kembali melonjak hingga 2 kali lipat di dua pekan terakhir.

Lalu, apakah kebijakan PPKM tersebut, hal tersebut dijawab dengan jelas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Apa yang sudah kami siapkan ini, saya kira hal yang paling maksimal dan sudah kami laporkan kepada Presiden, dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini," kata Luhut dalam keterangan pers, Kamis, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Daftar Jalan dan Kawasan Ditutup Area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Juli 2021

1. Jokowi umumkan PPKM darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021: 'Ini akan lebih ketat dari kebijakan pembatasan sebelumnya'

2. Kematian harian akibat Covid-19 'naik hampir 300%', PPKM darurat diharapkan 'seperti PSBB total'

3. Kebijakan PPKM disebut tidak efektif menahan laju penularan, rumah sakit di Pulau Jawa dan Bali 'nyaris kolaps'

Kemudian apa bedanya PPKM dengan PSBB?, berikut adalah jawabannya.

1. Sektor perkantoran

Halaman:

Editor: Christian Philips Ardiyanto

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x