SalatigaTerkini - Akan segera berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 terkait tentang akan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa disebut PPKM Darurat.
Keputusan tentang PPKM Darurat yang akan segera diberlakukan mulai hari Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Diberlakukannya PPKM Darurat di Indonesia ini dilatar belakangi karena adanya lonjakan penambahan kasus virus Covid-19 yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir ini serta ditambah lagi adanya varian baru dari virus Covid-19 yakni varian Delta yang menghantui seluruh warga Indonesia.
Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Peramal Asal Aceh Ini Sudah Terawang Kematian Mbak You
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.
Berikut ini daftar beberapa daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat yang telah dirangkum oleh tim redaksi salatigaterkini.com :
48 Daerah yang menerapkan PPKM Darurat Level asesmen 3.