Polri Geram, Briptu Nikmal Idwar Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dihukum Seberat-beratnya

- 24 Juni 2021, 12:07 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo /Foto: polri.go.id/Humas/

SalatigaTerkini - Kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di kantor polisi yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar mencoreng nama institusi polri. 

Bukan hanya karena pelakunya seorang aparat kepolisian aktif, aksi bejat itupun dilakukan di kantor Polsek Jailolo, Maluku Utara.

Institusi Polri memastikan pelaku pemerkosaan remaja Briptu Nikmal Idwar bakal dipecat.

Selain itu, Briptu Nikmal Idwar juga akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya memerkosa remaja di bawah umur di kantor polisi.

"Proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya (Briptu Nikmal) dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan pers tertulis yang diterima detikcom, Kamis, 24 Juni 2021.

Ferdy Sambo menyebut perbuatan Briptu Nikmal Idwar sebagai pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di bawah umur.

Aksi bejat Briptu Nikmal telah menggores hati Polri.

Atas perbuatan salah satu oknum institusinya itu, Polri meminta maaf ke masyarakat.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambo.

Saat ini pemecatan pelaku sudah diproses oleh Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri. Sidang etik akan dilakukan terlebih dahulu.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata dia.

Kronologi kejadian

Peristiwa berawal ketika korban sedang bersama temannya mengunjungi daerah Sidangoli pada larut malam sekira pukul 01.00 WITA.

Korban bersama temannya menginap di satu tempat di Sidangoli.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsekmenggunakan mobil patroli.

Belum ada pernyataan jelas mengenai motif oknum Polisimembawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x