Tembus 19.000 Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta, Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari

- 15 Juni 2021, 20:26 WIB
Covid-19 Tembus 19.000 Kasus Aktif di Jakarta, Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari
Covid-19 Tembus 19.000 Kasus Aktif di Jakarta, Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari /Antara/Muhammad Adimaja

SalatigaTerkini - Terkait tingginya lonjakan kasus aktif Covid-19 di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro selama empat belas hari

Pemberlakuan ini diputuskan Anies Baswedan, terhitung sejak 14 hingga 18 Juni 2021.

Hingga kemarin Senin, 14 Juni 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 19.096. Ini berarti ada kenaikan hingga 9.000-an kasus.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Ridwan Kamil Mohon Libur Idul Adha Ditiadakan

Ini juga dikonfirmasi oleh Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang menyatakan selama dua minggu ini kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota cenderung mengalami lonjakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Sekolah Tatap Muka di Bandung Raya Ditunda Dahulu Terkait Kasus Covid-19 Garut Melonjak

Lebih lanjut, Widyastuti memaparkan Bed Occupancy Rate di Jakarta juga mengalami kenaikan yang signifikan per tanggal 14 Juni.

"Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9 persen," kata Widyastuti dalam keterangannya, Selasa, 15 Juni 2021.

Kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.341 terisi 5.752 atau sudah menyentuh 78 persen hanya dalam dua minggu dan ICU sebesar 1.086 terisi 773 atau 71 persen.

Baca Juga: BCL Positif Covid-19, Ini Pesan Penting Darinya!

"78 persen keterisian tempat tidur tersebut 25 persennya merupakan warga luar DKI Jakarta," ujarnya seperti dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 19.000, Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari

Anies Baswedan meminta agar warga di Ibukota melakukan pembatasan kegiatan di tengah adanya ledakan kasus Covid-19.

Dia meminta agar warga belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Temukan 4 Pasien Covid-19 Terlantar di RSU Kartini Jepara, Ganjar Semprot Dirut dan Suruh Turun Tangan

"Bekerja dari rumah beribadah dari rumah Dan belajar dari rumah," kata Anies Baswedan.

Tidak hanya itu, Anies Baswedan juga meminta agar seluruh pelaku usaha mengikuti jam operasional hingga pukul 21.00 WIB sesuai peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang terbaru.

"Malam harus tutup, bila tetap buka kami akan disiplinkan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, tidak ada perkecualian. Semuanya ambil tanggung jawab," kata dia.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah