Sementara itu untuk pembelian langsung, McD tidak melayani dine in (makan di tempat) dan hanya menyediakan pembelian langsung melalui lantatur (layanan tanpa turun).
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia Indonesia VS UEA dan Link Streamingnya
Kerumunan pembeli baik melalui lantatur dan layanan pesan antar terjadi di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Semarang, Bandung, Depok, Bogor dan Malang.
Akibat kejadian ini, ada beberapa gerai McD yang harus mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara oleh Pemprov setempat.
Kasus kerumunan di gerai McD juga pernah terjadi pada bulan Mei 2020. Kerumunan McD Sarinah terjadi pada masa pandemi COVID-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah.
Kerumunan tersebut terjadi bertepatan dengan hari terakhir McD Sarinah beroperasi. Akibat peristiwa tersebut, McD Sarinah didenda Rp10 juta karena menggelar seremoni penutupan gerai saat PSBB.***