SalatigaTerkini - Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam draf tersebut, rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A.
Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Perkawinan Anak di Jateng Tinggi, Ganjar: Tak Hanya Turunkan, Tapi Hapuskan!
Baca Juga: Inalillahi! Mobil Pusling Angkut Vaksin Covid-19 di Blitar Terguling Tabrak Tebing
Bunyi Pasal 4A (Draf RUU)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;