Jasa Pendidikan Akan Dikenakan PPN, Begini Isi Pasalnya!

- 10 Juni 2021, 14:52 WIB
Syarat Sekolah Tatap Muka (PTM) hanya dua jam dan dua hari seminggu. / @nadiemmakarim
Syarat Sekolah Tatap Muka (PTM) hanya dua jam dan dua hari seminggu. / @nadiemmakarim /

SalatigaTerkini - Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam draf tersebut, rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A.

Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Perkawinan Anak di Jateng Tinggi, Ganjar: Tak Hanya Turunkan, Tapi Hapuskan!

Baca Juga: Inalillahi! Mobil Pusling Angkut Vaksin Covid-19 di Blitar Terguling Tabrak Tebing

Bunyi Pasal 4A (Draf RUU)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;

Baca Juga: Gofar Hilman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual! Kartika Jahja: Banyak Sifat yang Tidak Diketahui Publik

Halaman:

Editor: Resky Tri Nur Said

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x