Akhir 2020 itu pula orang tua korban memaksa DDS untuk segera menikahi putrinya. Perawat asal Kecamatan Kabuh, Jombang itu melamar korban awal 2021 lalu.
"Mereka sudah lamaran, pelaku janji menikahi korban paling lambat setelah Lebaran Idul Fitri," jelas Teguh.
Namun janjinya tidak ditepati karena hingga Lebaran berlalu, DDS tak kunjung menikahi korban.
Ulahnya membuat orang tua korban geram. Ayah korban akhirnya melaporkannya ke Polres Jombang.
Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus DDS pada 31 Mei lalu. Dia langsung ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan persetubuhanitu.
DDS dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.***