SalatigaTerkini - Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN) karena dipastikan akan kembali menerima gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 sendiri dilakukan setelah mereka menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran bulan lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Rahayu mengatakan, penyaluran gaji ke-13 untuk para ASN akan dicairkan pada Juni ini.
"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," ujarnya, dikutip Kompas.com, Selasa 1 Juni 2021.
Baca Juga: Polemik Tes ASN Pegawai KPK Fadli Zon: Kita Alami Kemunduran dalam Berbangsa
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.
Merujuk pada pernyataan tersebut, gaji ke-13 akan cair pada hari ini bersamaan dengan gaji pokok bulan Juni.
Jadi, bila pagi ini belum menerima, bisa jadi nanti sore.
Baca Juga: Mulai Tanggal 6 - 17 Mei Seluruh ASN di Kota Salatiga Dilarang Mudik Idul Fitri 1442 H
Daftar Penerima Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.
Inilah daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari PP nomor 63/2021:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Baca Juga: Meskipun Juara, Inter Berencana Tidak Membayar Gaji Pemain Selama Dua Bulan
Besaran Gaji ke-13
Masih merujuk pada regulasi tersebut, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen sesuai jabatan dan/atau pangkatnya, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Pastinya, gaji ke-13 tahun ini tidak memasukkan kompenan tunjangan kinerja (tukin).
Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selamat bagi para ASN yang telah menerima gaji ke-13.***