Selamat Gaji ke-13 Untuk ASN Cair Bulan Juni Ini, Berikut Golongan yang Menerima dan Besarannya

- 1 Juni 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13
Ilustrasi Gaji ke-13 /Antara / Muhammad Adimaja/

Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x