Berselang beberapa jam, ayahnya kembali ingin menyetubuhi anaknya. Namun kali ini anaknya memberontak dan melawan.
"Karena korban melawan, tersangka secara spontan melakukan kekerasan terhadap korbannya," ujar Surya.
Slamet membekap mulut anaknya agar tidak berteriak, mencekik leher dan memukulkan batu bata ke kepalanya.
Untuk menutupi aksinya, Slamet dengan sengaja menyayat nadi korban agar korban seolah-olah bunuh diri.
Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.
Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukuman dari perbuatan itu adalah maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.***