SalatigaTerkini - Polres Kudus berhasil membongkar kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis berusia 16 tahun di Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang terjadi pada 5 Mei 2021 lalu.
Pelaku tak lain adalah ayah kandung korban yang bernama Slamet usia 45 tahun dan bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap saat profil DNA dari noda sperma di pakaian korban cocok dengan profil DNA Slamet.
"Kami cek DNA-nya sama, lalu kami tanyakan kepada pelaku dan akhirnya pelaku mengakuinya," jelas Surya.
Baca Juga: Gadis 12 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Karung! Begini Kronologinya
Baca Juga: Hati-Hati Cuaca Tak Menentu, Puncak Telomoyo Longsor Akibatkan 43 Pengunjung Sempat Terjebak
Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Gopi, Uttaran, Balika Vadhu di ANTV , Minggu, 23 Mei 2021
Motif utama pelaku tega lakukan kejahatan itu karena sudah satu bulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya.
Slamet yang nafsu melihat tubuh anaknya tega melampiaskan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri.
Berselang beberapa jam, ayahnya kembali ingin menyetubuhi anaknya. Namun kali ini anaknya memberontak dan melawan.
"Karena korban melawan, tersangka secara spontan melakukan kekerasan terhadap korbannya," ujar Surya.
Slamet membekap mulut anaknya agar tidak berteriak, mencekik leher dan memukulkan batu bata ke kepalanya.
Untuk menutupi aksinya, Slamet dengan sengaja menyayat nadi korban agar korban seolah-olah bunuh diri.
Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.
Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukuman dari perbuatan itu adalah maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.***