Peserta Unjuk Rasa Hardiknas Ditangkap, LBH Tuntut Akses Bantuan Hukum Diperlancar

- 4 Mei 2021, 14:05 WIB
Cuitan LBH Jakarta terkait tanggapannya perihal penahanan peserta unjuk rasa Hardiknas.*
Cuitan LBH Jakarta terkait tanggapannya perihal penahanan peserta unjuk rasa Hardiknas.* /Twitter.com/@LBH_Jakarta

Baca Juga: TERKINI Update Data Vaksinasi COVID-19 Tahap II Di Indonesia 4 Mei 2021 Kini Capai 12 Juta Penduduk

Setelah tuntutan muncul dari berbagai pihak, pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB akhirnya para peserta aksi dibebaskan namun kesemuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini jelas menunjukan bahwa situasi demokrasi di Indonesia, kian hari semakin memburuk. Menyampaikan pendapat di muka umum, dianggap sbg tindak kejahatan," tulis LBH Jakarta.

Aksi unjuk rasa peringatan Hardiknas ini menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah Pandemi COVID-19, serta penolakan Omnibus Law yang dianggap mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.***

 

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Twitter @LBH_Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah