Peserta Unjuk Rasa Hardiknas Ditangkap, LBH Tuntut Akses Bantuan Hukum Diperlancar

- 4 Mei 2021, 14:05 WIB
Cuitan LBH Jakarta terkait tanggapannya perihal penahanan peserta unjuk rasa Hardiknas.*
Cuitan LBH Jakarta terkait tanggapannya perihal penahanan peserta unjuk rasa Hardiknas.* /Twitter.com/@LBH_Jakarta

SalatigaTerkini - Sebanyak sembilan peserta aksi unjuk rasa peringatan Hari Pendidikan Nasional di depan Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta ditahan di Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2021.

Kesembilan peserta aksi yang ditangkap itu terdiri dari 5 orang Mahasiswa dan 4 orang anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Atas penangkapan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut kepolisian untuk membuka akses bantuan hukum bagi para peserta aksi yang sedang diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Sebab, menurut LBH Jakarta kesembilan peserta aksi tersebut diperiksa tanpa diperbolehkan mendapat bantuan hukum.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Diduga Akan Dipecat, Mardani Ali Sera: Pelemahan KPK Kian Terang Benderang

Menurut keterangan LBH Jakarta, satu orang buruh perempuan yang ditangkap bahkan dipaksa diperiksa dalam keadaan sakit, kesulitan berjalan dan hampir pingsan.

Penangkapan oleh polisi ini berawal saat perwakilan peserta aksi sedang melakukan audiensi di dalam kantor Kemendikbud. Saat itu juga, polisi langsung mengepung peserta aksi dan menyita mobil komando FSBN-KASBI saat peserta aksi hendak membubarkan diri.

Selain menyita mobil komando, polisi juga melakukan penangkapan disertai pemukulan kepada peserta aksi. Beberapa mahasiswa yang merekam tindakan itu bahkan dipaksa untuk menghapus video yang telah mereka rekam.

"Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap penyampaian aspirasi rakyat yang sah dan dijamin dalam negara hukum dan demokrasi. Pemerintah RI dan Kepolisian RI harus segera dan tanpa syarat membebaskan sembilan orang mahasiswa dan buruh peserta aksi Hardiknas 2021," tulis LBH Jakarta di akun resmi Twitter @LBH_Jakarta pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: TERKINI Update Data Vaksinasi COVID-19 Tahap II Di Indonesia 4 Mei 2021 Kini Capai 12 Juta Penduduk

Setelah tuntutan muncul dari berbagai pihak, pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB akhirnya para peserta aksi dibebaskan namun kesemuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini jelas menunjukan bahwa situasi demokrasi di Indonesia, kian hari semakin memburuk. Menyampaikan pendapat di muka umum, dianggap sbg tindak kejahatan," tulis LBH Jakarta.

Aksi unjuk rasa peringatan Hardiknas ini menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah Pandemi COVID-19, serta penolakan Omnibus Law yang dianggap mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Twitter @LBH_Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah