Siap-Siap, THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran

- 29 April 2021, 17:40 WIB
Siap-Siap, THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran
Siap-Siap, THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran /DOK PR/

SalatigaTerkini - Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/ASN sampai TNI/Polri tahun 2021.

THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebagai upaya pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujar Presiden Jokowi pada 29 April yang dikutip dari keterangan pers Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Menaker Luncurkan Posko THR 2021 Untuk Bantu Pemenuhan Hak Pekerja

Jokowi menambahkan, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi momen untuk meningkatkan daya beli guna menaikan pertumbuhan ekonomi.

"Dan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan bisa menaikan pertumbuhan ekonomi kita," tambahnya.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah