Sekolah Swasta Boleh Ajukan Izin PTM ke Disdik Kota Semarang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi!

- 23 April 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM).
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). /Instagram.com/@dispendiksby

SalatigaTerkini - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang memperbolehkan sekolah swasta baik SD maupun SMP untuk mengajukan izin pembelajaran tatap muka (PTM) apabila semua persiapan sudah dilaksanakan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila sekolah swasta ingin mengajukan izin pembelajaran tatap muka (PTM) yaitu 80 persen gurunya sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Syarat lain yaitu sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan harus sudah memadai mulai dari tempat cuci tangan, alat cek suhu tubuh, dan pengaturan jaga jarak di setiap kelas.

Untuk pelaksanaannya PTM hanya memperbolehkan 50 persen siswa yang hadir dari kapasitas normal di kelas.

Baca Juga: Oppo A74 5G Sudah Bisa Dibeli di Indonesia Hari Ini, Simak Spesifikasi Berikut Sebelum Beli!

Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan bahwa akan lebi baik apabila ekolah harus bisa menciptakan blanded learning atau pembelajaran campuran antara online maupun offline.

Tapi harus diperhatikan media yang digunakan agar siswa yang berada di sekolah maupun di rumah bisa mengikuti pembelajaran dengan baik.

Tujuan dari blended learning yaitu agar guru tidak harus mengajar dua kali.

"Sekolah swasta bisa mengajukan ke Disdik untuk PTM. Aturannya sama dengan sekolah negeri. Sarpras harus sudah siap," ujar Gunawan, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Masjid Tiban, Masjid Mewah di Malang yang Katanya Dibangun oleh Jin

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x