Perlu Diperhatikan, Pembayaran Royalti Musik untuk Komersil Mulai Diberlakukan

- 7 April 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi musik ala 80-an
Ilustrasi musik ala 80-an /Erick Krull/unsplash.com

LMKN melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara Komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Baca Juga: Bertemu Koruptor Ngopi, Haikal Hassan, 'Pingin Teriak: Balikin Duit Rakyat'

Dengan begitu LMKN akan memberikan tagihan royalti musik kepada pihak perseorangan atau lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain yang juga terdaftar di pusat data musik atau lagu LMKN.

Selain itu, LMKN juga mempersilakan bagi pihak perorangan maupun lembaga yang ingin melakukan pengecekan karya musik atau lagu yang telah terdaftar dalam pusat data LMKN.

Simulasi tarif royalti musik tersebut, bisa dicek langsung malalui laman LMKN berikut >>> Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.***


Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di portal prfmnews.id dengan judul Begini Cara Bayar Royalti Musik Bagi Pihak yang Memutar Lagu Ciptaan Orang Lain untuk Kepentingan Komersial

Halaman:

Editor: Winang Pranandana

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah