SalatigaTerkini - PP Nomor 56 tahun 2021 tetang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diterbitkan oleh pemerintah.
Dalam aturan tersebut akan ada kebijakan yang menerapkan pembayaran royalti kepada pihak yang memutar lagu ciptaan orang lain untuk kepentingan komersil.
Bagi perorangan maupun lembaga yang memutar lagu ciptaan orang lain untuk komersil wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Kelahiran Jackie Chan, Sejarah 1 Menit: 7 April
LMKN ditunjuk sebagai lembaga yang akan berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik atau lagu kepada pihak pencipta dan pemilih hak terkait seperti tertera dalam pasal 1 PP Nomor 56 tahun 2021.
Pelaksanaan pengelolaan royalti musik atau lagu berdasarkan data terintegrasi pada pusat data musik atau lagu.
Berikut ini adalah tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik saat memutar karya musik ciptaan orang lain.
Baca Juga: 570 Orang Terbunuh di Myanmar, Aktivis Mengecat Jalanan Dengan Warna Merah
- seminar dan konferensi komersial
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- konser musik
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- pameran dan bazar
- bioskop
- nada tunggu telepon
- bank dan kantor
- pertokoan
- pusat rekreasi
- lembaga penyiaran televisi
- lembaga penyiaran radio
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- usaha karaoke.
Apabila perseorangan atau lembaga hendak melakukan pembayaran royalti tersebut, hal ini tertuang dalam pasal 12 PP nomor 56 tahun 2021.