SalatigaTerkini - Aturan untuk mudik lebaran tahun 2021 telah ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Masih sama dengan tahun 2020 lalu, aktivitas mudik masih dilarang untuk tahun ini karena pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan akan memberlakukan aturan pelarangan mudik secara tegas terhadap siapapun.
Baca Juga: Harga Sayur Hari Ini, Cabe Rawit Merah dan Hijau Turun Lagi Jelang Ramadan
Meskipun aturannya tegas, penindakan akan tetap dilakukan dengan melihat sisi humanis seperti dikutip dari lama NTMC Polri.
"Apa yang kami bicarakan adalah tindak lanjut dari surat keputusan Kementerian Menko PMK tentang larangan mudik. Kami bersama-sama melakukan koordinasi tentang bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan," ujar Budi.
Lebih lanjut Menhub bersama dengan pihak Korlantas Polri mengaku sudah menyiapkan rencana mudik dari jauh hari.
"Agar di satu sisi kita melakukan law enforcement secara tegas tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan,” kata Menhub pada Jumat, 2 April 2021 seperti dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Bandel Tetap Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi Tegas.