Dokumen Permohonan Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham

- 31 Maret 2021, 14:42 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko.*
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko.* /Tangkapan Layar Youtube.com/ PUSDATIN OKe

SalatigaTerkini - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Dikutip dari Antaranews.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui jumpa pers secara virtual di Jakarta menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasona.

Partai Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya telah menyerahkan berkas kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Baca Juga: Dilarang Liput Sentra Vaksinasi BUMN, Belasan Wartawan Purwokerto Melakukan Aksi Protes

Baca Juga: TERKINI Update Data Vaksinasi COVID-19 Tahap II Di Indonesia 31 Maret 2021 Tembus 7 Juta Penduduk

Berkas tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham termasuk melihat ketentuan undang-undang dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) partai serta keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Selain itu, dalam prosesnya Kemenkumham juga memberikan kesempatan bagi pengurus Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas berkas jika ada kekurangan.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x