Diskon Listrik Akan Diperpanjang! Simak Ketentuan Berikut Agar Tidak Keliru

- 10 Maret 2021, 11:41 WIB
Pengecekkan diskon listrik yang diperpanjang hingga Juni 2021.
Pengecekkan diskon listrik yang diperpanjang hingga Juni 2021. /PMJ News

SalatigaTerkini - Pemerintah akan memperpanjang stimulus keringanan listrik kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) dengan daya 450 VA dan 900 VA hingga periode triwulan II tahun 2021.

Stimulus keringanan ini berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

Dilansir Tim Redaksi SalatigaTerkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia akan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga: Aprilia Manganang Akhirnya Dinyatakan Laki-Laki Setelah Jalani Pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin, 8 Maret 2021.

Pihaknya juga menuturkan bahwa selama hampir setahun dari April 2020 hingga Januari 2021, program bantuan berupa stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.

Stimulus yang diberikan pada triwulan II 2021 ini berbeda dengan yang sebelumnya, lantaran stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen.

Baca Juga: Siap Tingkatkan Kualitas Jurnalisme, PRMN Lahirkan Para Penguji UKW

Stimulus bantuan triwulan II tahun 2021, hanya diberikan sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah