KLB Demokrat Tak Penuhi Syarat. SBY: Terpilihnnya Moeldoko Tidak Sah dan Ilegal

- 6 Maret 2021, 17:42 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) //
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) // /Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Hasil KLB ini akhirnya memicu reaksi luar biasa dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY dalam keterangan pers, di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam, 5 Maret 2021, ia menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) PD yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) gagal memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Unik, Satu Keluarga Wisuda Bareng di Purwokerto

“Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal,” ujar SBY. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Menurut mantan Presiden Republik Indonesia keenam itu, setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.

Baca Juga: Viral,Pengganti Aplikasi Snack Video Yang Bernama Aplikasi Helo Yang Dapat Menghasilkan Uang

Yang mana ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.

“Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui,” kata SBY.

Tak hanya itu, namun menurut SBY upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah, lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah.

Baca Juga: Kenali Empat Penyebab Ban Mobil Cepat Rusak

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x