Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Korupsi. KPK: Kami Punya Bukti Kuat

- 1 Maret 2021, 13:24 WIB
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan saat dibawa oleh KPK
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan saat dibawa oleh KPK /Dok PR

SalatigaTerkini - Kasus dugaan penyuapan pembangunan infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pun telah menetapkan dirinya menjadi tersangka.

Nurdin Abdullah bahkan berani bersumpah kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi ini.

Lebih jauh lagi, Nurdin Abdullah justru menunjuk bila yang sebetulnya terlibat adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat.

Baca Juga: Demokrat Memanas Pasca Pecat 7 Kader. Tokoh Pendiri Desak Gelar KLB Anggap AHY Tak Mampu Pimpin Partai

Dalam pembelaannya itu, justru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantahnya. Karena KPK memiliki bukti kuat atas keterlibatan Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi.

Hingga saat ini, Nurdin Abdullah tidak mau disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok Area Jawa Barat per 1 Maret 2021

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, dikutip dari Antara dan dilansir dari JakbarNews.com dalam artikel Blak-blakan, Gubernur Sulsel Bantah Ikut Korupsi hingga Bersumpah 'Demi Allah', KPK Cuma Merespon Santai!

KPK pun mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa dalam proses penyidikan agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Tanggapi Deretan Kader Terjaring OTT, Formappi Nilai Elektabilitas PDIP Berpotensi Turun

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ucap Ali.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020.
Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Belum Selesai, Habib Rizieq Kembali Jalani Proses Sidang Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***(Aulia Nur Arhamni/JakbarNews)

 

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah