Pemerintah Provinsi Riau akan menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai tanggal 11 Februari hingga 31 Oktober 2021.
"Harapan saya masyarakat juga ikut berperan, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar saat musim kemarau, karena kalau gambut sudah terbakar akan susah memadamkannya dan biaya yang akan kita keluarkan untuk pemadaman sangat tinggi," tutur Edy Natar Nasution.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau, Edwar Sanger, ada sekitar 248 hektare lahan yang terbakar dari awal tahun hingga saat ini.
Daerah kebakaran lahan terjadi di wilayah Bengkalis, Siak, Dumai, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Rokan Hilir.***