Optimalkan Pencegahan Karhutla, Pemprov Riau Tetapkan 6 Daerah Berstatus Darurat

- 25 Februari 2021, 22:45 WIB
Kebakaran hutan di Riau
Kebakaran hutan di Riau /Antara

SalatigaTerkini – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga saat ini menjadi masalah yang serius bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Enam dari dua belas pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau akhir-akhir ini telah menetapkan daerahnya status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan status siaga darurat kebakaran ini bertujuan untuk upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Kasus Penembakan Yang Dilakukan Bripka CS

Enam daerah yang telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) antara lain Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, dan Kota Dumai.

Pemerintah Riau akan mempercepat status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mengantisipasi datangnya musim kemarau.

"Pemerintah Provinsi Riau memang mempercepat penetapan status siaga darurat untuk mengoptimalkan pencegahan, dan saat ini pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama," ujar Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dalam pernyataan persnya di Pekanbaru, Kamis, 25 Februari 2021, seperti dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: Salatiga Dinobatkan Menjadi Kota Paling Toleran 2020 Versi Setara Institute

Sebelumnya telah ditetapkan dua kabupaten, dan sekarang sudah ditetapkan enam kabupaten dalam upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Halaman:

Editor: Heru Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x