Dalam Keadaan Mabuk Oknum Polisi Melakukan Penembakan di Jakarta Barat

- 25 Februari 2021, 13:42 WIB
RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan telah diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis, 25 Februari 2021.
RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan telah diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis, 25 Februari 2021. /ANTARA/Devi Nindy/

SalatigaTerkini - Pada kamis pagi, 25 Februari telah terjadi kejadian penembakan 4 orang pengunjung kafe yang dilakukan oleh oknum polisi di salah satu cafe di Jakarta Barat.

Dari 4 korban penembakan 3 korban meninggal dunia dan satu selamat, serta salah satu korban penembakan di Jakarta Barat merupakan anggota TNI.

Diperkirakan kejadian penembakan di Jakarta Barat tersebut terjadi saat subuh pada pukul 04.30 WIB hari kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berjanji Untuk Membantu Keluarga Tiga Korban

Bripka CS selaku tersangka kasus penembakan yang terjadi di salah satu cafe di Jakarta Barat mengeluarkan senjata api dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada hari Kamis, 25 Februari 2021 yang dikutip dari antaranews.

"Dalam kondisi mabuk tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe, tiga meninggal dunia di tempat dan satu selamat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga: Kapolda Metro Meminta Maaf Kepada TNI AD Atas Kasus Penembakan di Jakarta Barat

Diduga kejadian tersebut terjadi pada saat tersangka akan melakukan pembayaran dan setelah itu terjadi cekcok antara Bripka CS dengan pegawai cafe.

Tersangka yang masih dalam keadaan mabuk ini kemudian langsung mengeluarkan senjata api nya dari dalam kantong lalu menembak 4 orang korban yang salah satunya anggota TNI yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia.

Anggota TNI yang meninggal dalam kejadian penembakan di Jakarta Barat ini berinisial S dan dua korban lainnya berinisial FSS dan M. Serta untuk korban selamat yang masih dirawat di rumah sakit berinisial H.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Jakarta Barat Ternyata Seorang Oknum Polisi Berpangkat Bripka

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil.

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Perlancar Penyelidikan Kasus Penembakan, Lalu Simpang Cengkareng Direkayasa

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah