Pelaku Penembakan di Jakarta Barat Ternyata Seorang Oknum Polisi Berpangkat Bripka

- 25 Februari 2021, 12:59 WIB
Oknum polisi di Cengkareng yang tembak 3 orang termasuk anggota TNI
Oknum polisi di Cengkareng yang tembak 3 orang termasuk anggota TNI /PMJ/Yeni

SalatigaTerkini - Kasus penembakan di Jakarta Barat pagi ini menemukan titik terang.

Kejadian penembakan yang diperkirakan terjadi subuh sekitar pukul 04.30 pagi ini, 25 Februari 2021 sempat menggegerkan warka karena memakan korban 3 orang.

Kini terungkap jika pelaku penembakan tersebut adalah seorang oknum aparat Kepolisisn berpangkat Bripka.

Baca Juga: BREAKING NEWS! 3 Orang Meninggal Dalam Sebuah Penembakan di Jakarta Barat

tentu saja ini menjadi perhatian khusus karena pelaku yang seharusnya menjaga keamanan justru melakukan tindak kejahatan

Dilansir dari antara, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan Bripka berinisial CS tersangka kasus penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, termasuk salah satunya anggota TNI AD, akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga: Perlancar Penyelidikan Kasus Penembakan, Lalu Simpang Cengkareng Direkayasa

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x