Polisi Siber Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos Yang Sebar Hoaks

- 25 Februari 2021, 11:38 WIB
ILUSTRASI media sosial.
ILUSTRASI media sosial. /Dok. ANTARA

“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.

Dirinya mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan.

Selain itu, menurut Slamet, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Dia juga menambahkan bahwa polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah apabila disampaikan dengan santun dan beradab.***(Yunita Amelia Rahma/PikiranRakyat-Depok.com)

Halaman:

Editor: Heru Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x