Salah satunya dengan mendaftarkan diri melalui sscn.bkn.go.id. seperti dilansir dari laman JurnalSumsel dalam artikel Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2021, Calon Peserta Wajib Tahu.
Selanjutnya Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai akhirnya Anda dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi tersebut.
Baca Juga: 'Nenek Terpanas di Dunia', Gina Stewart Membagikan Rahasiannya
Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.
Pada tahap seleksi CPNS 2021 terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD ini dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair Hingga Juni 2021. Siapkan 7 Dokumen Ini Ke Bank Penyalur
Berikut sistem penilaian SKD CPNS 2021 yang dirangkum dari berbagai sumber.
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk jumlah soal keseluruhan SKD yakni sebanyak 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5. Akan tetapi jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak mengosongkan jawaban bisa jadi merupakan sebuah pilihan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.