Pembebasan Bersyarat Ditolak, Saipul Jamil Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa

- 20 Februari 2021, 21:15 WIB
Pedangdut Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil /Instagram.com/@saipul_jamil123


SalatigaTerkini - Sudah lama kita tak mendengar kabar tentang pedangdut Saipul Jamil, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Ipul.

Bang Ipul masih harus menjalani sisa enam tahun penjara sebagai akibat dari hukuman dari kasus yang menderanya, kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Banjir Jakarta Nyaris Rendam Mobil Mewah Atta Halilintar

Kabar terbaru mengatakan, usaha pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Tak menyerah, ia pun mengajukan PK atas kasus pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengurusan kasus asusilanya.

Baca Juga: PLN Pelayanan Bekasi Buka 6 Posko Litrik Gratis Untuk Korban Banjir

“Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK,” kata Natalino Manuel Ximenes, pengacara bang Ipul.

Melansir dari Pikiran-rakyat.com dari tulisan berjudul Jaksa KPK Merasa Aneh Saipul Jamil Tiba-Tiba Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa,’yang bersumber dari Antara, Natalino mengajukan empat bukti baru (novum).

Baca Juga: Viral! Nicky Tirta Malah Ngopi di Tengah Banjir Kemang

Saipul Jamil menyatakan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kasusnya.

“Yang saya baca dalam permohonannya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini,” kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Bepergian Lewat Jalur Laut, Simak Aturan PPKM Mikro Bagi Penumpang Kapal

Sebagaimana sebelumnya Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017 karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.

Saipul juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017, yang mana ia terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Hati-hati!!! Dibalik Aplikasi Clubhouse Terdapat Ancaman Peretasan

“Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba,” kata Azis.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengatakan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil.

“Tim jaksa akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontramemori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali.

Ali mengatakan bahwa sekalipun PK ini adalah hak dari terpidana, masyarakat juga diharapkan mengawal permohonan PK tersebut.

Baca Juga: Banjir Jakarta, TransJakarta Stop Beroperasi

“Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” kata Ali.

Dalam kasus ini, sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021.

Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rustiyono dengan didampingi Joko Soebagyo, dan Wadji Pramono masing-masing sebagai hakim anggota.

Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.***(Nurul Khadijah/PikiranRakyat)

Editor: Heru Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah