Kabar Baik, Akhirnya Kemenko Polhukam Bentuk Tim Untuk Revisi UU ITE

- 20 Februari 2021, 07:12 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD / youtube offical@Kemenpolhukam
Menkopolhukam Mahfud MD / youtube offical@Kemenpolhukam /

SalatigaTerkini - Beberapa hari terakhir media sosial kita cukup hangat membicarakan terkait pidato presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat lebih aktif dalam mengkritik pemerintah.

Namun warganet menanggapi permintaan tersebut dengan nada pesimis.

Banyak yang khawatir bakal terkena UU ITE jika berani mengkritik pemerintah.

Menurut warganet banyak pasal-pasal karet yang bisa di salah gunakan kepada siapa saja yang berani melayangkan kritik.

Baca Juga: Lucu!! Dosen Ini Mengajar Selama Dua Jam Ternyata di Mute

Banyak pihak baik aktivis, tokoh masyarakat dan politisi menanggapi isu ini, kebanyakan memang mengharapkan adanya revisi atau bahkan cabut saja sekalian.

Pemerinta melalui Kemenko Polhukam akhirnya mengbil tindakan seperti yang dilansir dari antaranews.com.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
 
Menurutnua, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
 
Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dalam proses ini, pakar, PWI, LSM akan dilibatkan untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.
 
"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.
Tentu saja kita berharap revisi ini nantinya akan mendorong kebebasan berbicara bukan malah memberangusnya.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x