Berikut ini beberapa syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro :
1. Masuk dalam kategori usaha mikro.
2. Lama usaha tidak dibatasi minimal 6 bulan, dengan persyaratan:
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
4. Belum pernah menerima KUR
Apakah anda tertarik untuk mendapat KUR Super Mikro ini untuk menambah modal UMKM? Jika iya, segera datangi kantor BRI terdekat.*(Adestu Arianto/bertitadiy.pikiran-rakyat.com)