Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Simak Alasannya

- 11 Februari 2021, 11:56 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /Dok.Pikiran-Rakyat/

"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," kata Joko seperti di lansir dari Suara.com, Rabu 10 Februari 2021.

Menurut Joko tentang cuitan Novel Baswedan itu dapat memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi. Dalam pelaporannya nanti, Joko bakal membawa barang bukti berupa cetakan potongan cuitan Twitter Novel Baswedan.

Baca Juga: AKHIRNYA, Aktivis Loujain Al-Hathloul Dibebaskan

Pihaknya menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

"Kita laporkan dia ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior KPK untuk mengomentari soal kematian Ustaz Maheer apalagi dengan ujaran yang bersifat provokasi dan membuat gaduh," ujarnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan juga berkomentar di sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustaz Maaher.

Novel mengkritik karena pihak kepolisian karena tetap menahan Maaher sedangkan kondisinya yang masih sakit.

Baca Juga: Menolak Dapat Bansos, Seorang Ibu Memberikan Kepada Yang Lebih Berhak

Berikut cuitan Novel Baswedan yang berkomentar di sebuah artikel berita tentang Ustadz Maaher yang meninggal di Rutan

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,".***

Halaman:

Editor: Ari Pianto

Sumber: Suara.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah