Kominfo Perpanjang Tenggat Waktu Daftar PSE Lingkup Privat, Berikut Platform yang Sudah Mendaftar dan Belum

22 Juli 2022, 19:51 WIB
Kominfo Perpanjang Tenggat Waktu Daftar PSE Lingkup Privat, Berikut Platform yang Sudah Mendaftar dan Belum /Pixabay/Pixelkult

SalatigaTerkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang tenggat waktu daftar PSE Lingkup Privat.

Kominfo memberikan lima hari kerja terhitung sejak Kamis, 21 Juli 2022 hingga 27 Juli 2022, bagi perusahaan yang belum melakukan pendaftaran. Sebelumnya, pendaftaran berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022.

Kominfo bahkan sempat mengancam bakal memblokir Facebook, Google, dan Whatsapp jika tak mendaftar sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

Beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan PSE Lingkup Privat adalah Linkedin, Dota 2, Paypal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.

Baca Juga: Usai Mendarat Darurat Karena Sakit, Pilot Citilink Dinyatakan Meninggal Dunia

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu Pagi Ini

Sementara Google, Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom dan banyak lainnya sudah resmi masuk daftar PSE Lingkup Privat.

Hingga saat ini, ada lebih dari 8.200 PSE yang telah terdaftar dengan 8.069 diantaranya, PSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, pada 21 Juki 2022 dilansir dari Antara.

Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi, berupa teguran tertulis hingga pemblokiran.

Baca Juga: [UPDATE] Instagram, Facebook, dan WhatsApp Bakal Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo, Karena Hal Ini

Baca Juga: Biskuit Berdarah Apa? MPLS MOS 2022, Berikut Jawabannya

Saat ini Kominfo memberikan teguran kepada perusahaan domestik dan asing untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, akan memulai proses pemblokiran.

Kominfo juga menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.

Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli 2022, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke Kementerian.

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE, setelah formulir terlengkapi, dilanjutkan ke pendaftaran secara online.

Demikian informasi terkait Kominfo yang perpanjang tenggat waktu daftar PSE Lingkup Privat hingga 27 Juli 2022 mendatang.***

Editor: Ari Pianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler