Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2

5 Juli 2022, 13:08 WIB
Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2 /Twitter

SalatigaTerkini - Jabodetabek naik status PPKM jadi level 2, setelah kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan.

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik menjadi level 2 dan diperpanjang mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan kenaikan status PPKM terjadi lantaran jumlah kasus Covid-19 di Jabodetabek dan sejumlah daerah lainnya mengalami peningkatan, imbas penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2. Yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, pada 5 Juli 2022.

Baca Juga: Kapan Hari Tasyrik 2022 Jatuh? Berikut Keutamaan dan Amalan yang Bisa Dilakukan

Baca Juga: Boleh Atau Tidak Memotong Kuku dan Bulu Hewan Kurban Sebelum Disembelih? Berikut Penjelasan Lengkap 4 Mazhab

Saat ini daerah dengan status PPKM level 1 menurun, dari 128 menjadi 114 daerah. Sementara daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah.

"Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," katanya.

Kendati mengalami peningkatan, Safrizal menyebut bahwa upaya pemulihan ekonomi nasional tetap berjalan, seiringan dengan pengendalian laju Covid-19.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Trending, Ceramah Lawas Nama Asli Kapitan Pattimura Diperdebatkan, Warganet 'Pasang Badan'

Baca Juga: Mendekati Idul Adha Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Keluarkan Surat Edaran Perayaan Idul Adha Tanpa

Upaya itu ditempuh demi mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang, dan jasa sebagai salah satu cara untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu capaian vaksinasi dosis ketiga masih dibawah 30 persen secara nasional. Dimana DKI Jakarta dan Bali menjadi dua daerah yang sudah mencapai lebih dari 50 persen.

Demikian informasi terkait Jabodetabek dan Sorong yang kini harus berubah status PPKM level 2, setelah subvarian Omicron menyebar.***

 

Editor: Ari Pianto

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler